Indovoices.com –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Gubernur Papua Lukas Enembe karena melakukan perjalanan ke Papua Nugini melalui jalan tikus atau jalur ilegal. Lukas diancam sanksi pemberhentian jika kembali melakukan hal serupa.
Dalam surat teguran bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri dijelaskan bahwa kepala daerah dalam kunjungan ke luar negeri baik kedinasan ataupun untuk alasan penting lain telah diatur. Aturan itu ada di UU Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Keluar Negeri oleh Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagai pedoman bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaannya
“Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan keluar negeri tanpa melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014,” demikian bunyi surat teguran tersebut.
Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui masuk ke wilayah Vanimo, Papua Nugini (PNG) melalui jalan tikus atau jalan setapak pada Rabu (31/3) dan kembali ke Jayapura pada Jumat (2/4) sekitar pukul 11.30 WIT melalui Pos Lintas Batas Nevada (PLBN) Skouw setelah sebelumnya dilaporkan.
“Memang benar saya ke Vanimo (31/3) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat,” kata Gubernur Enembe dikutip dari Antara.
Dia mengakui, selama di Vanimo dirinya berobat dan melakukan terapi akibat sakit yang dideritanya. “Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak namun itu dilakukan karena terpaksa yakni untuk berobat dan terapi akibat sakit,” ujar Enembe.
Pihak imigrasi Papua Nugini kemudian memulangkan Lukas. Pemulangan Lukas Enembe diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata. Setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.