Indovoices.com –Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut bahwa dirinya sempat bertemu dengan jajaran MUI Jawa Timur dan para kiai di Provinsi Jawa Timur membahas soal vaksin AstraZeneca, pagi tadi. Dari hasil pertemuan tersebut, kata Jokowi, para kiai menyampaikan Jawa Timur siap diberi vaksin AstraZeneca.
“Tadi pagi saya sudah bertemu dengan MUI Jawa Timur, Kiai di Provinsi Jawa Timur mengenai vaksin AstraZeneca. Beliau-beliau menyampaikan bahwa Jawa Timur siap diberi vaksin AstraZeneca dan segera akan digunakan di pondok-pondok pesantren di Jawa Timur,” ujar Jokowi di sela kegiatannya meninjau proses vaksinasi massal di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, 22 Maret 2021.
Jokowi mengapresiasi sikap para kiai hawa Timur tersebut dan segera memerintahkan Menteri Kesehatan mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur. “Itu patut kita apresiasi, saya sudah perintahkan Menteri Kesehatan segera distribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan provinsi-provinsi lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur berbeda pendapat dengan MUI Pusat soal vaksin AstraZeneca. MUImenyatakan vaksin AstraZeneca haram karena memanfaatkan tripsin babi dalam proses pembuatannya, namun tetap boleh digunakan dalam kondisi darurat. Sementara NU Jawa Timur menyatakan vaksin AstraZeneca berstatus halal dalam pandangan hukum Islam.
Katib Syuriah PWNU Jawa Timur Syafruddin Syarif mengatakan fatwa itu diambil setelah melalui perdebatan di kalangan ulama. “Sebelum berdebat, kami diberi informasi dulu tentang proses pembuatan vaksin yang kemungkinan menggunakan unsur babi,” kata Syafruddin dikutip dari Koran Tempo edisi Sabtu, 20 Maret 2021.
Dari informasi yang diterima lembaganya, Syafruddin menjelaskan, unsur babi dalam vaksin AstraZeneca hanya diperlukan dalam proses pengembangbiakan. Unsur najis itu, kata dia, tidak dicampurkan, sehingga para kiai NU sepakat bahwa vaksin AstraZeneca suci.
Syafruddin mengibaratkan pembuatan vaksin seperti menanam pohon. Meski pohon diberi pupuk dari kotoran hewan yang najis, buah yang dihasilkan oleh pohon itu hukumnya suci. Begitu pula dengan ayam yang memakan kotoran najis, dagingnya tidak haram dimakan. “Dari dua contoh ini, kami memahami vaksin hukumnya halal,” kata dia.
Atas pertimbangan itu, PWNU Jawa Timur mengeluarkan keputusan bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib. Organisasi Islam ini menyebutkan vaksinasi termasuk menggunakan vaksin AstraZeneca sebagai ikhtiar menghindarkan diri dan orang sekitar dari penyakit merupakan kewajiban bersama sebagai warga Indonesia. PWNU Jawa Timur juga berargumen bahwa vaksinasi merupakan upaya paling efektif dalam penanganan penyebaran Covid-19. Karena itu, upaya ini harus diutamakan.