Indovoices.com –Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menaikkan batas tertinggi penghasilan penerima fasilitas rumah DP Rp 0 dari sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta. Aturan ini telah diteken Anies dan berlaku sejak 10 Juni 2020.
“Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000 per bulan,” demikian dinyatakan Anies dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 tahun 2020, dikutip Rabu (16/3).
Artinya, batas penghasilan atau gaji masyarakat DKI Jakarta yang bisa menerima fasilitas rumah DP Rp 0 itu, naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan Keputusan Gubernur sebelumnya Nomor 855 Tahun 2019.
Untuk diketahui, rumah DP Rp 0 khususnya untuk masyarakat DKI Jakarta berpenghasilan rendah, merupakan salah satu janji politik Anies saat maju Pilkada DKI pada 2017 silam. Saat ini, sudah ada 3 lokasi rumah DP Rp 0, berupa rumah susun yang dibangun dengan kolaborasi bersama pihak swasta.
Ketiga lokasi rumah susun tersebut adalah di Pondok Kelapa Jakarta Timur, Bandar Kemayoran Jakarta Pusat, dan Cengkareng Jakarta Barat.
Dengan naiknya batas penghasilan tertinggi bagi warga yang akan membeli rumah DP Rp 0, maka kemampuan mencicilnya pun jadi lebih besar. Dengan begitu, harga unit rumah yang bisa dibeli warga juga jadi lebih tinggi.
Bank dan kalangan perencana keuangan, umumnya mematok beban cicilan termasuk untuk pembelian rumah, maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan. Artinya masyarakat yang memiliki gaji Rp 14,8 juta, bisa membeli rumah dengan beban cicilan maksimal Rp 4,44 juta per bulan.
Dari simulasi perhitungan yang dibuat kumparan, beban cicilan sebesar itu memungkinkan masyarakat membeli rumah DP Rp 0 di kisaran harga Rp 500 juta. Jika konsumen ingin mengurangi beban cicilan bulanan, bisa menaikkan porsi DP.
Berikut simulasinya untuk harga rumah Rp 500 juta:
1. Tenor 15 tahun DP 0 persen:
– Cicilan: Rp 4.867.898
– Gaji minimal: Rp 14,58 juta
2. Tenor 20 tahun DP 0 persen:
– Cicilan: Rp 4.243.842
– Gaji minimal: Rp 12,72 juta
Untuk diketahui, simulasi ini didasarkan pada KPR konvensional, dengan tingkat suku bunga fixed 8 persen selama setahun. Setelah itu, suku bunga akan mengalami perubahan sesuai mekanisme yang berlaku.