Indovoices.com –Pemerintah masih menggodok aturan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong atau mandiri.
Regulasi yang memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan program vaksinasi kepada karyawannya itu sedang disiapkan di Kementerian Kesehatan.
“Kami sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Kesehatan-nya, bersama dengan para stake holders terkait,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam diskusi virtual, Sabtu (20/2/2021).
Meskipun masih dalam tahap perumusan, Budi menjelasakan, pihaknya telah memberikan panduan pelaksanaan vaksinasi mandiri kepada pelaku usaha.
Pertama, program ini tidak akan menghilangkan hak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara gratis.
“Yang kedua, vaksin gotong royong ini kerja sama antara pemerintah dengan seluruh stake holders lainnya, termasuk pihak swasta, untuk bisa melakukan percepatan program vaksinasi ini,” tutur Budi.
Menurut Budi, kerja sama pelaksanaan program ini menjadi penting untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi.
Dengan demikian, program vaksinasi dapat diselesaikan sebelum masa kekebalan masyarakat yang telah divaksin habis.
“Prinsip yang ketiga, jangan sampai pemberian vaksin ini bisa membuat persepsi bahwa yang kaya bisa duluan,” kata Budi.
Terakhir, Budi memastikan, pelaksanaan vaksinasi mandiri bukan lah suatu peluang bisnis yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha.
Pasalnya, hampir seluruh negara tidak menggunakan vaksin Covid-19 sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan secara bebas.
“Di mata saya sebagai menteri kesehatan untuk menyelesaikan masalah pandemi ini tidak mungkin pemerintah lakukan sendiri secara ekslusif, tapi harus dilakukan dengan inklusif,” ucapnya.(msn)