Indovoices.com –Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan solusi masalah kesejahteraan guru. Rekrutmen PPPK disebut juga jadi upaya melindungi profesi guru.
“Seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah,” kata Iwan melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
Hal ini disampaikan Iwan merespons kasus guru honorer di Bone, Sulawesi Selatan, yang dipecat karena mengunggah gaji sebesar Rp700 ribu di media sosial. Menurut dia, rekrutmen PPPK bisa jadi solusi mencegah hal serupa terjadi.
“Mekanisme ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti ini,” ungkapnya.
Iwan menekankan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS.
“Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer,” ucap Iwan.
Selain itu, kata dia pada manajemen PPPK terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya. Dengan begitu, bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.
Seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Hervina, 34, dipecat dari tempatnya bekerja. Hervina dipecat lantaran mem-posting status di media sosial perihal gaji Rp700 ribu yang didapat selama mengajar empat bulan.
Hervina menuturkan, postingan yang ditulis di media sosial sebagai bentuk rasa syukur atas kebaikan dari pimpinannya karena telah diberikan honor sebanyak Rp700 ribu setelah mengajar beberapa bulan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar.
“Saya posting sebagai bentuk syukur ku karena dikasih gaji. Saya cuman bilang terima kasih pak haji sudah dikasih dana BOS sebanyak Rp700 ribu selama empat bulan,” kata Hervina, Jumat, 12 Februari 2021.(msn)