Indovoices.com –Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta jam operasional mal dilonggarkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kelonggaran dapat dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Kami berharap agar pusat belanja diperbolehkan untuk beroperasi secara normal namun tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat dan disiplin sehingga pusat belanja dipastikan aman dan sehat,” kata Ketua APPBI Alphonzus Widjaja dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Februari 2021.
Menurut dia, pusat perbelanjaan berperan membantu pemerintah memulihkan perekonomian nasional. Namun, pembatasan jam operasional maupun jumlah pengunjung dinilai tidak berpihak kepada pengelola mal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Maupun pekerja informal yang ada di sekitar mal tersebut juga ikut terdampak,” ungkap dia.
APPBI, kata dia, meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pegelola mal. Waktu kunjungan diharap dinormalisasi dengan pembatasan jumlah pengunjung.
“Karena waktu di atas jam tujuh malam bagi pengelola mal sangat memengaruhi daya beli masyarakat,” sebut dia.
Di sisi lain, APPBI mendukung kebijakan PPKM dengan memperketat penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Pihaknya juga mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui program vaksinasi covid-19 di sejumlah wilayah di Tanah Air.(msn)