Indovoices.com –Kewajiban penggunaan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat menjadi kontroversi. Keharusan memakai kerudung itu tak hanya untuk siswi muslim, tapi juga untuk mereka yang bukan Islam.
Kontroversi ini mencuat setelah viralnya video yang memperlihatkan percakapan antara orangtua murid dan pihak sekolah heboh di media sosial, Jumat, (23/1/2021).
Dalam video itu, terdengar orangtua murid tengah menjelaskan bahwa ia dan anaknya merupakan non-muslim, sehingga ia meminta toleransi kepada pihak sekolah untuk tidak menggunakan jilbab.
Namun, pihak sekolah menyebut, penggunaan jilbab merupakan kewajiban dan aturan sekolah. Sehingga menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang tidak mematuhi peraturan sekolah.
Menurut pihak sekolah, pada awal penerimaan masuk sekolah, orangtua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.
Dilaporkan Orangtua
Akibat kejadian tersebut, EH, orangtua siswi SMKN 2 Padang yang diduga dipaksa memakai jilbab di sekolah, melaporkan kasus yang dialami putrinya ke Komnas Ham serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
EH tidak terima anaknya diminta menggunakan jilbab di sekolah karena keluarganya merupakan non-muslim.
“Saya sudah minta pengacara untuk mengirim surat ke Komnas HAM RI dan Menteri Pendidikan (Nadiem Makarim). Kita lapor kasus ini,” kata EH yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
EH mengatakan, aturan jilbab sudah masuk ke ranah agama sehingga tidak boleh ada paksaan.
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya pak,” kata EH.
EH telah dipanggil pihak sekolah terkait masalah itu. Sebelum dirinya dipanggil, anaknya lebih dulu dipanggil guru saat sekolah tatap muka pada awal Januari.
“Selama ini kan sekolah daring, baru awal Januari tatap muka. Nah, saat tatap muka itu anak saya kan non-muslim tentu tak pakai jilbab,” jelas EH.
Menurut EH, karena tidak pakai jilbab, anaknya dipanggil pihak sekolah. Anaknya menyampaikan keberatan memakai jilbab.
“Kemudian saya dipanggil. Kemarin saya datang ke sekolah dan terjadilah peristiwa itu,” kata EH.
Kata Mendikbud
Merespons hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.
“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Nadiem menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.
Ketentuan itu diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Oleh sebab itu, kata Nadiem, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.
Selain itu, Nadiem menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.
Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian, ia memaparkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal tersebut mengatur bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Nadiem memastikan akan terus berupaya untuk mencegah praktik intoleransi di lingkungan sekolah.
Bahkan, dalam waktu dekat ia akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.
Berlebihan
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda Prihatin atas beredarnya informasi tentang dugaan kewajiban bagi siswi non-muslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang.
“Kami sangat prihatin dengan fenomena maraknya sikap intoleran di lembaga-lembaga pendidikan milik pemerintah,” kata Huda dalam keterangan tertulis yang diterima.
“Banyak tenaga-tenaga pendidik yang tidak tepat dalam mengajarkan semangat keberagamaan di kalangan siswa,” kata dia.
Huda mengatakan, fenomena di Sumbar bukanlah kejadian pertama yang menunjukkan menguatnya sikap intoleransi di sekolah-sekolah negeri.
Sebelumnya, kata dia, ada kejadian serupa mengenai seorang guru di Jakarta meminta siswa-siswanya memilih calon ketua OSIS dengan alasan SARA. Hal yang sama juga pernah terjadi di Depok, Jawa Barat.
“Kejadian-kejadian tersebut cukup memprihatinkan karena diduga dilakukan oleh tenaga kependidikan di sekolah negeri yang harusnya mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila dengan inti penghormatan terhadap nilai kebhinekaan,” kata Huda.
Huda mengungkapkan, di era otonomi daerah, penyelenggaraan SMA dan SMK negeri di bawah kewenangan dari Pemprov.
Mereka, kata Huda, mempunyai otoritas untuk mengatur arah kebijakan sekolah, distribusi guru, hingga kebijakan anggaran.
Kendati demikian, ia menilai, harusnya kebijakan-kebijakan tersebut tetap mengacu pada nilai-nilai dasar pilar bernegara yakni UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
“Tidak benar jika atas nama otonomi daerah, suatu wilayah mempunyai kebebasan termasuk unit penyelenggaraan pendidikan membuat aturan yang secara prinsip bertentangan dengan nilai dasar-nilai dasar kita dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Huda.
Batalkan
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
“Kemarin saya minta Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat melakukan pemantauan kasus ini. Hasilnya, pagi tadi Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar memastikan bahwa peraturan diskriminatif tersebut dibatalkan dan Kepala Sekolah SMKN 2 Padang sudah minta maaf,” ujar Ahmad Taufan.
Terkait aturan sekolah yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi seluruh pelajar di SMKN 2 Padang, Ahmad Taufan mengatakan, Komnas HAM meminta kepada pihak sekolah untuk membatalkan aturan tersebut.
“Kami pasti akan meminta peraturan seperti itu dibatalkan karena tidak sejalan dengan prinsip non-diskriminasi,” ujar Ahmad.
“Jadi, (menggunakan) prinsip non-diskriminasi, kebebasan siswa untuk menjalankan keyakinannya mesti menjadi dasar aturan di dalam pelaksanaan pendidikan,” lanjut dia.
Bentuk Tim Investigasi
Dinas Pendidikan Sumatera Barat membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
Tim itu akan melakukan investigasi, mengumpulkan data kemudian memberikan rekomendasi kepada dinas terkait persoalan tersebut.
“Saat kejadian itu viral, kita langsung bentuk tim turun ke sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Al Fikri, Jumat (22/1/2021) malam.
Adib mengatakan dari hasil sementara ditemukan ada 46 siswa non-muslim yang bersekolah di SMKN 2 Padang.
“Namun hanya satu siswi yang protes. Malahan kakak kelasnya non-muslim pakai kerudung. Tidak protes,” kata Adib.
Adib berjanji memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada pihak sekolah jika terbukti bersalah. “Kalau ditemukan ada kesalahan, kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Adib.(msn)