Indovoices.com –Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menargetkan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam akan rampung pada akhir Januari 2021.
“Mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kami selesaikan dan hasilnya akan kami serahkan kepada polisi sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI,” ujar Dian saat dihubungi.
Hingga 18 Januari, PPATK telah membekukan 92 rekening terkait FPI. Menurut Dian tim PPATK masih memeriksa dan mengusut terhadap puluhan rekening tersebut.
Dian mengatakan tindakan penghentian transaksi rekening FPI oleh PPATK dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Langkah itu telah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Adapun untuk penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.(msn)