Indovoices.com –Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram (ST) nomor: ST/1/I/HUM/3.4.5./2021. Penerbitan surat telegram itu menyusul protes terkait Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Pasal 2d dalam maklumat itu dipermasalahkan lantaran dinilai mengancam kebebasan pers. Pasal itu berbunyi ‘Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial‘
“Dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media,” dikutip dari salinan surat telegram yang diterima.
Idham menjamin kebebasan pers. Dia memastikan Polri tidak menghalang-halangi pekerjaan insan pers.
“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi Undang-Undang (UU) Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” ujar Idham.
Idham menegaskan negara harus hadir melakukan pencegahan dan penindakan bila insan pers menggunakan konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UU Dasar 1945, ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Seperti, mengadu domba, provokatif, perpecahan, serta menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers,” ujar Idham.
Surat telegram diteken Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Surat diterbitkan Senin, 4 Januari 2020.(msn)