Indovoices.com –Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1). Dalam sidang itu Rizieq yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan 7 poin permohonannya.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Kamil Pasha, yang hadir dalam persidangan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Begitu pun penahanan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon I terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” ucap kuasa hukum Habib Rizieq dalam persidangan.
Maka itu kuasa hukum Habib Rizieq meminta agar kliennya untuk dibebaskan. Serta menerbitkan SP3 untuk kasus tersebut.
“Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan,” kata kuasa hukum.
Berikut 7 poin permohonan Rizieq Syihab dalam sidang praperadilan terkait kerumunan di Petamburan:
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon kemukakan di atas dengan ini memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus sebagai berikut:
1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak
sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).(msn)