Indovoices.com –Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Azis Yanuar, mengatakan organisasi anyar pengganti Front Pembela Islam (FPI) ini tak akan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Azis beralasan kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin oleh konstitusi. “Tidak akan daftar daftar, sesuai UUD 1945 Pasal 28e ayat (3) juncto putusan MK Nomor 82 Tahun 2013,” kata Azis ketika dihubungi, Sabtu, 2 Januari 2021.
Pasal 28e ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Adapun putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 UU Ormas, yang mewajibkan organisasi memiliki SKT, bertentangan dengan UUD 1945.
Artinya, organisasi yang tak memiliki SKT bukan lantas dinyatakan atau dianggap bubar, melainkan hanya tidak terdaftar.
Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah pentolan eks Front Pembela Islam segera setelah diumumkannya Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga. SKB itu berisi pelarangan berkegiatan untuk FPI, salah satunya lantaran tak memiliki SKT di Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Azis, Rizieq Shihab juga memberikan arahan pembentukan organisasi kemasyarakatan baru setelah adanya SKB tersebut. Rizieq disebutnya menanggapi kalem dan santai pembubaran organisasi yang berdiri sejak 1998 ini.
“Arahannya buat baru saja, sederhana dan singkat serta santai. Tanggapan beliau biasa saja, kalem dan santai saja,” ujar Azis.(msn)