Indovoices.com –Resolusi penanggulangan terorisme yang diprakarsai Indonesia telah disahkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Resolusi tersebut disahkan dalam sidang terakhir tahun 2020 yang digelar pada Selasa (29/12/2020).
Selain Indonesia, Amerika Serikat (AS) juga memprakarsai resolusi tersebut.
Dengan prakarsa tersebut, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB yang mendorong pengesahan Resolusi 2560 tentang perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267.
“Melalui adopsi resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan resolusi terkait komite sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, Rabu (30/12/2020).
Retno mengatakan, dukungan seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme.
Khususnya, peran Indonesia sebagai Ketua Komite Sanksi 1267, selama dua tahun terakhir.
“Resolusi ini juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020,” kata Retno.
Komite Sanksi 1267 merupakan badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al-Qaeda.
Resolusi tersebut dipaparkan dalam beberapa poin, antara lain mendorong peningkatan keadilan, efektivitas fungsi, dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme.
Kemudian menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme, mendorong negara untuk terus mengimplementasikan sanksi dan memutakhirkan daftar sanksi.
Selanjutnya menggarisbawahi pentingnya pembangunan, menjaga keamanan dan penghormatan terhadap HAM dalam upaya penanggulangan terorisme secara komprehensif, serta menekankan pentingnya penghormatan terhadap Piagam PBB dan Hukum Internasional dalam upaya penanggulangan terorisme.
Terakhir adalah menugaskan Monitoring Team Komite 1267 untuk mempersiapkan rekomendasi yang akan digunakan untuk memperbaiki salah satu aspek ketentuan dan prosedur di Komite Sanksi.
“Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019”, ucap Retno.
Adapun selama dua tahun keanggotaan tidak tetap di DK PBB, kata dia, Indonesia mendapat kepercayaan untuk memimpin tiga Badan Subsider DK PBB.
Kedua subsider tersebut adalah Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan (1988), serta Komite Non-proliferasi Senjata Massal (1540).
“Kepemimpinan Indonesia di ketiga Komite Sanksi tersebut memperoleh apresiasi tidak hanya dari anggota DK PBB, namun juga dari negara anggota dan badan-badan PBB terkait,” kata dia.
Bahkan, kata Retno, melalui kepemimpinan Indonesia, Komite Sanksi telah berhasil meningkatkan profilnya, menjaga kredibilitas dan kesatuan anggotanya.
Pasalnya, Indonesia sangat berperan signifikan untuk selalu memfasilitasi dan menjembatani berbagai perbedaan, termasuk mendorong konsensus dalam berbagai pengambilan keputusan sulit.
Tak hanya itu, selama keanggotaan tidak tetap di DK PBB periode 2019-2020, Indonesia juga telah memprakarsai dua resolusi penting DK PBB.
Kedua resolusi tersebut adalah Resolusi 2538 tentang perempuan dalam misi perdamaian PBB dan Resolusi 2560 tentang perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267.(msn)