Indovoices.com –Menteri Sosial Tri Rismaharini akan berkantor di Jakarta mulai Senin (28/12/2020) pekan depan.
Risma, sapaan karibnya, saat ini sedang berada di Surabaya untuk mempersiapkan keperluannya di Jakarta.
“Waktu dipanggil oleh Presiden Joko Widodo kemarin, saya belum ada persiapan. Maka dari itu ini balik ke Surabaya, untuk ‘bersih-bersih’ dan bawa keperluan saat kerja di sana,” kata Risma melalui siaran pers Kementerian Sosial RI, Jumat (25/12/2020).
Menurut Risma dirinya belum mempersiapkan diri untuk bertugas di Jakarta begitu ditunjuk Presiden sebagai Menteri Sosial.
Penunjukkannya sebagai Menteri Sosial dalam perombakan Kabinet Indonesia Maju berlangsung sangat cepat.
Oleh karena itu setelah serah terima jabatan ia langsung pulang ke Surabaya untuk mempersiapkan keperluan dan akan kembali ke Jakarta.
“Kemarin balik Surabaya melalui jalur darat, kemungkinan ke Jakarta juga melalui jalur darat juga,” katanya.
Risma berencana menggunakan jalur darat saat ke Jakarta nanti.
Hal itu dilakukan karena ia akan meninjau sejumlah daerah yang memerlukan bantuan sosial dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
“Sekalian melakukan pengecekan pada daerah-daerah yang memerlukan bantuan,” kata Risma.
Sebelumnya Risma menjadi sorotan lantaran mengaku mendapatkan izin dari Presiden Jokowi untuk rangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Hal tersebut kemudian diluruskan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri yang menyebut, Risma otomatis tidak menjadi Wali Kota lagi begitu dilantik sebagai Menteri Sosial.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kemudian menunjuk Wakil Wali kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.
Khofifah menerbitkan surat perintah tugas kepada Whisnu dengan nomor 131/1143/011.2/2020 untuk menjadi Plt Wali Kota.
“Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat perintah tugas no 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan sdr. Whisnu Sakti Buana ST untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya,” kata Khofifah di pesan WhatsApp-nya, Kamis (24/12/2020).
Penerbitan surat perintah tersebut berdasarkan radiogram dari Kemdagri dengan nomor 131.35/7002/ OTDA tertanggal 23 Desember 2020 yang ditandatangani Dirjen Otda.(msn)