Indovoices.com –Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.
Aturan mengatur tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama Nataru. Kebijakan untuk memutus penularan virus covid-19.
“Dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 dan 12 Tahun 2020 maka perlu menetapkan surat edaran pembatasan berpergian ke luar daerah,” dikutip dari salinan SE Nomor 72 Tahun 2020 yang diterima Medcom.id, Senin, 21 Desember 2020.
Namun, bila ASN dan keluarganya terpaksa harus ke luar daerah maka wajib mengetahui peta zonasi penyebaran covid-19. Lalu, mematuhi kebijakan daerah asal dan tujuan mengenai keluar dan masuk orang.
“ASN wajib memenuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan,” isi surat itu.
Terkait kebijakan cuti, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah harus ketat, selektif, dan akuntabel dalam pemberian cuti selain dari cuti bersama. Apabila aturan dilanggar maka ASN akan dijatuhkan sanksi. Sanksi
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Surat edaran ditandatangani Menteri Pan RB Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020. Kebijakan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 8 Januari 2020.(msn)