Indovoices.com –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan masyarakat yang masuk maupun keluar Ibu Kota harus menyertakan hasil rapid test antigen. Kebijakan ini dimulai menjelang libur Natal dan Tahun Baru akhir Desember mendatang, selama 18 Desember 2020 – 8 Januari 2021
“Wajib menyertakan hasil test rapid antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Menurut Syafrin, rapid test antigen itu diprioritaskan bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui maskapai penerbangan. Sebab, rapid test antigen itu sudah menjadi kebijakan nasional.
“Artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen. Ketentuannya, misal naik maskapai A membeli tiket, biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah, mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari semuanya wajib disertakan rapid test antigen,” kata Syafrin.
Lebih lanjut, dia menambahkan, sesuai dengan masa angkutan lebaran lalu, ada dua periode waktu. Untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu berlaku selama tanggal 18 Desember 2020 – 4 Januari 2021, sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.
Tak hanya untuk di Bandara, nantinya penyertaan hasil rapid test antigen itu bisa diterapkan di stasiun, pelabuhan dan juga terminal di Jakarta.
“Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus. Tentu untuk pergerakan antar kota antar provinsi itu yang kita utamakan,” kata Kadishub.
Seperti diketahui, saat ini kasus COVID-19 masih tinggi. Patuhi selalu protokol kesehatan dan jangan lupa lakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan Pakai Sabun.(msn)