Indovoices.com –Pemerintah menegaskan larangan adanya kerumunan perayaan Natal dan tahun baru demi mencegah penularan corona. Keputusan diambil dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim.
Rapat dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan. Luhut meminta pengetatan di tengah pandemi corona dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Menurut Luhut, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan peningkatan kasus corona secara signifikan. Khususnya usai libur panjang dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.
Luhut juga meminta kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi bahkan dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Selain itu, Luhut memerintahkan TNI-Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI-Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.(msn)