Indovoices.com –Pemerintah merampungkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur khusus mengenai karyawan kontrak. Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu regulasi yang baru dalam aturan ini, yakni adanya perlindungan bagi karyawan kontrak berupa kewajiban perusahaan membayarkan pesangon bagi mereka yang kena PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, RPP ini juga mengatur adanya pembayaran ganti rugi yang harus dikeluarkan oleh pihak yang memutus hubungan kerja sebelum berakhirnya kontrak.
Adapun besaran kompensasi itu, kata Ida, disesuaikan dengan alasan pemutusan hubungan kerja. Begitu pula jenis kompensasi yang diberikan.
“Bila terjadi PHK, besaran kompensasi sesuai alasan PHK, jenis kompensasinya pun juga tergantung alasan PHK-nya. Kompensasi untuk PKWTT berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” ujar Ida.
Ida melanjutkan, tak hanya mengatur mengenai PHK, UU Cipta Kerja ini juga memberikan jaminan berupa kompensasi bagi karyawan yang masa kontraknya telah berakhir. Ketentuan ini, menurut Ida, juga diatur dalam RPP.
“Bila PKWT berakhir secara normal, maka pekerja berhak atas uang kompensasi berakhirnya PKWT,” sambung Ida Fauziyah.(msn)