Indovoices.com –Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin covid-19. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy merespons hal tersebut.
“Dilaporkan bahwa kajian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halaldan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI telah selesai dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa dan sertifikasi halal vaksin oleh MUI. Untuk itu saya ucapan terima kasih,” kata Muhadjir dalam video konferensi di Jakarta.20.
Muhadjir mengutip kaidah fikih, yang menggolongkan vaksin dalam hal darurat. Meski tak halal, vaksin bisa digunakan untuk mencegah terjadinya bahaya.
“Kalau untuk menghindari kegawatan kedaruratan, maka itu wajib, bukan hanya boleh digunakan,” jelas Muhadjir.
Namun, dia menegaskan aturan kehalalan bisa berubah sewaktu-waktu. Misalnya bila ada vaksin yang memiliki status kehalalan, sehingga menggantikan vaksin sebelumnya. Kemarin, 6 Desember 2020 sebanyak 1,2 juta dosis vaksin covid-19 dari Sinovac, Beijing, Tiongkok tiba di Indonesia.
Vaksin ini dibawa oleh maskapai Garuda Indonesia dengan jenis Boeing 777-300ER yang mendarat pukul 21.25 WIB di di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Vaksin langsung dibawa menuju Kantor Pusat Bio Farma di Bandung, Jawa Barat menggunakan 7 envirotainer diangkut menggunakan 3 truk. (msn)