Indovoices.com –Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatan vaksinasi Covid-19.
Fasilitas tersebut tertuang dalam PMK 188/PMK.04/2020. Dalam aturan yang dirilis ini dilakukan untuk mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Perlu mengatur perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” sebagaimana bunyi dari PMK 188/2020, Minggu (29/11).
Direkur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas fiskal atas impor vaksin Covid-19 ini akan dibebaskan dari bea masuk atau cukai.
“PPN juga tidak dipungut, dan pembebasan PPh Pasal 22 atas impor Vaksin (vaksin, bahan baku, peralatan produksi dan peralatan vaksinasi),” jelas Hestu.
Hestu mengatakan, tata laksana impor atau pengeluaran vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, impor barang melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
“Prosedurnya sesuai dalam PMK 188/2020 tersebut dan dilaksanakan oleh Direkorat Jenderal Bea Cukai,” ujarnya.
Untuk mendapatkan fasilitas kapabeanan cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
Dalam pengajuan permohonan tersebut juga perlu melampirkan rincian jumlah dan Jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya serta izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/ atau pembatasan.
Dengan demikian atas permohonan tersebut, Kepala Kantor Bea dan Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.(msn)