Indovoices.com –Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi membubarkan 10 lembaganegara non-struktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Aturan tersebut ia teken pada Kamis 26 November 2020.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa alasan pembubaran ke-10 lembaga negara ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah, serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Dengan pembubaran ini, maka pelasanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga tersebut akan dialihkan kepada kementerian dan lembaga yang sesuai dengan bidangnya, seperti dijelaskan pada pasal 2 Perpres tersebut.
Adapun 10 lembaga yang dibubarkan Jokowi yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komite Pengawas Haji Indonesia.
Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Ini adalah kesekian kalinya Jokowi membubarkan lembaga negara non-struktural sebagai upaya perampingan organisasi pemerintah agar bisa bergerak lebih gesit dan cepat. Karena menurutnya hanya negara yang dapat bergerak cepat yang akan mampu memenangi kompetisi global.
“Negara cepat bisa mengalahkan negara lambat. Bukan negara besar mengalahkan yang kecil. Kalau bisa dikembalikan ke menteri atau kementerian, ke dirjen, ke direktorat, direktur, kenapa harus pakai badan-badan dan komisi-komisi itu lagi?” ujarnya medio Juli 2020.
Sebelumnya pada periode pertama pemerintahannya, Jokowi telah membubarkan sebanyak 23 lembaga negara non struktural. Kemudian pada Juli lalu mantan Gubernur DKI Jakarta ini kembali membubarkan 18 lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Tidak berhenti sampai disitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah masih berencana membubarkan 29 lembaga negara lainnya.
Sebanyak 10 lembaga sudah dibubarkan melalui Perpres No.112/2020. Sedangkan 19 lembaga lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait dengan regulasi yang harus dibahas bersama parlemen.(msn)