Indovoices.com –PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Tol Layang) yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Cikampek/ bawah). Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Tol Layang Cikampek masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan yang dimaksud tarif tol terintegrasi adalah untuk jarak tempuh terjauh, baik tarif Tol Layang maupun Tol Cikampek disamakan, yakni Rp 20.000 untuk kendaraan golongan I.
“Jika dioperasikan secara terpisah, tarif Tol Layang Cikampek mencapai Rp 1.250 per kilometernya. Artinya, pengguna Tol Layang golongan I harus membayar tarif sebesar Rp 47.500. Jika ditambah tarif Jalan Tol Cikampek saat ini sebesar Rp15.000, maka total tarif untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 62.500,” papar Heru melalui keterangan resmi, Senin (16/11).
Dia mengakui, pertanyaan yang sering diterima pada masa sosialisasi ini adalah, kenapa pengguna jalan yang tidak lewat atas harus terdampak perubahan tarif? Heru pun memaparkan, hal itu karena semua pengguna Tol Cikampek maupun Tol Layang, baik jarak dekat dan jarak jauh, sama-sama menerima manfaat dari keberadaan Tol Layang.
Sehingga menurutnya, integrasi tarif ini bisa menjadi solusi untuk mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya.
“Dengan adanya Jalan Tol Layang, ruas Tol Cikampek bertambah dari 4 lajur menjadi 6 lajur masing-masing pada kedua arahnya. Hal ini mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Selain ruas jalan tol bertambah, juga ada pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat. Hal ini meningkatkan kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas di Tol Cikampek,” imbuh Heru.
Dia mengungkapkan, sejak ada Tol Layang Cikampek, telah meningkatkan kapasitas jalan di ruas Jakarta-Cikampek. Rasio jumlah kendaraan terhadap kapasitas jalan (V/C ratio), pada ruas Cikunir-Bekasi Barat yang semula 1,0 pun menurun jadi 0,7. Sementara rata-rata V/C ratio di Jalan Tol Cikampek, yang semula 0,8 menjadi 0,5.
“Dengan adanya penurunan V/C ratio ini, kami mencatat peningkatan kecepatan rata-rata dari 53 Km per jam menjadi 71 Km per jam di arah Cikampek Sedangkan untuk arah Jakarta kecepatan meningkat dari 57 Km per jam menjadi 71 Km per jam,” katanya.
Selain itu, Head of Corporate Communication Jasa Marga itu menambahkan, dari segi percepatan waktu tempuh dari Cikampek menuju Jakarta, yang biasanya memakan waktu 77 menit, kini turun menjadi 60 menit. Sedangkan, dari Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit bahkan lebih, kini dapat ditempuh dalam 61 menit.
Menurutnya, integrasi tarif Tol Cikampek ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020. Sedangkan pemberlakuannya dalam waktu dekat, yakni sebelum 12 Desember 2020.(msn)