Indovoices.com –Pemerintah akan mengebut pembahasan mengenai peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Apalagi UU ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Senin, 9 November 2020.
Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, terdiri dari 40 RPP dan empat RPerpres.
Ia menambahkan saat ini terdapat 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP maupun RPerpres tersebut. Bersama lebih dari 30 K/L lainnya, saat ini tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ungkapnya.
Menurut dia, UU Cipta Kerja antara lain bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha, dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap Koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional, untuk dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak-banyaknya.
“Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi masa pandemi covid-19 ini. Selain itu, melalui UU Cipta Kerja ini juga ditujukan untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global,” pungkasnya.(msn)