Indovoices.com –Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa pernyataan terdakwa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, tidak dikemukakan oleh Napoleon dalam proses penyidikan.
“Apa yang disampaikan tersangka NB di pengadilan, saya sudah konfirmasi ke penyidik, tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Mabes Polri meminta masyarakat menunggu proses persidangan yang akan menguji kebenaran pernyataan Napoleon tersebut. “Kita sama-sama tunggu bagaimana perkembangannya,” katanya.
Sebelumnya mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte disebut meminta uang suap dari Djoko Tjandrauntuk diberikan ke “petinggi kita”.
“Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan ‘Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata ‘petinggi kita ini’,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020.
Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Selain Napoleon, ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo.(msn)