Indovoices.com –Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbitkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan surat tersebut Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Meski sudah ada surat edaran tersebut, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berharap para gubernur bisa menaikkan upah minimum 2021 mulai 1,5% hingga 2%. “Tapi kalau itu tidak dilakukan, kami akan menghormati keputusan gubernur, karena merekalah yang memiliki kewenangan mutlak untuk mengatakan naik atau tidak,” ujarnya.
Bila para gubernur memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021, dia pun meminta agar pemerintah menyiapkan berbagai mitigasi atau bantuan bagi pekerja yang tidak mengalami kenaikan gaji. “Misalnya mereka semua mengacu pada surat edaran kita hormati, tetapi tidak hanya berhenti pada SK gubernur, tetapi bagaimana juga para gubernur bisa mendorong adanya bantuan bagi pekerja yang memiliki upah minimum,” tutur Timboel.
Menurutnya, bantuan tersebut bisa dilakukan dengan melanjutkan program Bantuan Subsidi upah yang sudah ada. Menurutnya, BSU tersebut bisa disalurkan kepada pekerja yang memang tidak mendapatkan kenaikan upah.
Dia mencontohkan, bila UMP DKI Jakarta tahun 2020 sekitar Rp 4,2 juta, maka dengan kenaikan sekitar 2%, maka kenaikan upahnya sekitar Rp 85.000 per bulan. Bila dibulatkan Rp 90.000, maka bila dikali 12 bulan, bantuannya sekitar Rp 1 juta. Karena itulah dia berharap pemerintah melanjutkan BSU tersebut.
Belum lagi daerah lain yang upah minimumnya lebih rendah. Menurut Timboel, BSU yang ada akan bisa menggantikan upah yang tidak dinaikkan. “Tetapi yang disasar itu benar-benar jelas pekerja yang memang terdampak, misalnya pekerja yang mendapatkan upah minimum,” katanya.
Tak hanya dari pemerintah pusat, Timboel pun berharap pemerintah daerah juga melakukan upaya mitigasi misalnya dengan memberikan diskon kepada pekerja dengan upah minimum yang ingin membeli bahan makanan, seperti beras atau daging. Menurutnya, hal ini bisa diatur dengan penetapan tempat pembelian dan lainnya.
Menurut Timboel, hal ini perlu dilakukan karena para pekerja berhak mendapatkan upah yang layak. Selain itu, dia juga berpendapat dengan upah yang layak pun akan mendukung konsumsi agregat yang nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi. “Jadi seperti yang saya bilang, mereka harus mendapatkan upah yang layak, daya belinya, sehingga mendukung konsumsi agregat dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Timboel.
Adapun, sejauh ini sudah ada 25 provinsi yang sepakat menjalankan SE mengenai penetapan upah minimum tahun 2021. Beberapa di antaranya adalah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat dan lainnya.(msn)