Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pandemi virus corona telah berdampak pada penambahan jumlah pengangguran di Indonesia.
Sebelum pandemi, ada 6,9 juta angkatan kerja yang menganggur. Kemudian pada saat pandemi, jumlah pengangguran bertambah sekitar 3,5 juta angkatan kerja.
“Akibat pandemi ini ada 3,5 juta (penganggur) ditambah lagi dari angkatan kerja baru, adik-adik lulusan SMK, SMA, lulusan perguruan tinggi yang jumlahnya 3 juga. Sehingga khusus tahun ini kita butuh 13,4 juta orang untuk bekerja. Ini sebetulnya yang menjadi filosofi dibalik perlunya UU Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam Kompas Talk Bersama KAGAMA: Strategi Indonesia Keluar dari Pandemi.
Menurut dia, UU Cipta Kerja merupakan wujud dari transformasi struktural di sektor perekonomian. Adapun transformasi tersebut dilakukan dengan menjunjung asas demokrasi.
Airlangga mengatakan semua keputusan yang berkaitan dengan tercetusnya UU Cipta Kerja juga dilakukan secara demokrasi.
“Transformasi struktural ini dilakukan di alam demokrasi. Pengambilan keputusannya juga dilakukan secara demokrasi dan ini membutuhkan waktu yang panjang,” ujarnya.
Kebutuhan lapangan kerja, kata dia, tercermin dari antusiasme masyarakat menyambut program Kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintah.
Hingga saat ini, sebanyak 35,1 juta orang mendaftar program Kartu Prakerja. Untuk itulah pemerintah menyusun UU Cipta Kerja demi meningkatkan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran.
“Sehingga tentu kebutuhan kerja itu menjadi suatu yang riil terutama untuk meningkatkan lapangan kerja dan guna memerangi kemiskinan. Jadi yang butuh lapangan kerja memang riil,” katanya.(msn)