Indovoices.com -Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di tahun 2021 diarahkan untuk menyempurnakan tata kelola PNBP termasuk sinergi pengawasan. Kemudian untuk mendorong peningkatan iklim investasi sektor hulu migas dan dukungan harga gas agar industri makin kompetitif. Selain itu, meningkatkan kualitas pelayanan yang terjangkau (affordable), ketersediaan (availablilty) dan berkelanjutan (sustainable).
Pemerintah menargetkan PNPB untuk tahun 2021 sebesar Rp298,2 triliun. Lebih rinci, target PNBP tersebut ditargetkan berasal dari sumber daya alam minyak dan gas (SDA Migas) sebesar Rp75 triliun, SDA Non Migas 29,1 triliun, Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) 26,1 triliun, PNBP Lainnya Rp109,2 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Rp58,8 triliun.
Dalam proyeksi tahun 2021, optimalisasi PNBP Migas sejalan dengan membaiknya proyeksi harga minyak dan pengendalian cost recovery. Sedangkan PNBP SDA Non Migas dipengaruhi harga dan produksi batu bara yang diprediksi membaik.
Proyeksi dari PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan dan dividen BUMN turun karena dipengaruhi penurunan laba tahun 2020 akibat Covid-19. Sedangkan PNBP dari pelayanan Kementerian/Lembaga (K/L) dan BLU di tahun 2021 diharapkan lebih optimal seiring dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun perlu dicatat bahwa proyeksi PNBP juga dipengaruhi oleh penyelesaian regulasi PNBP. (nr/ds)
Source: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/arah-kebijakan-pnbp-2021-peningkatan-tata-kelola-investasi/