Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mendapat kritik tajam dari masyarakat saat pemerintah dan DPR sepakat pilkada tak langsung atau kepala daerah dipilih lewat DPRD.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat berbicara mengenai evaluasi dan sejarah pilkada dalam acara Konferensi Nasional Ilmu Sosial dan Ilmu Politik I yang digelar CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020).
“Pada saat itu serangan dari masyarakat sipil kepada pemerintahan SBY itu luar biasa,” kata Mahfud MD.
“Pak SBY ini (dianggap oleh masyarakat) merusak demokrasi, macam-macam. Pak SBY enggak tahan melihat hantaman, konon sampai menangis di atas pesawat, dalam perjalanan, enggak kuat,” ujar dia.
Adapun, aturan mengenai pilkada tak langsung yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Mahfud mengatakan, dalam perjalanan dari Amerika Serikat menuju Tanah Air, SBY kemudian mengumumkan akan mencarikan solusi.
Hal itu dilakukan supaya kepala daerah tak dipilih DPRD.
Beberapa hari setelah tiba di Indonesia, SBY lantas mengambil sikap dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan aturan pilkada tak langsung.
SBY menandatangani perppu guna mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014.
“Sepulangnya dari Amerika itu, tanggal 29 September 2014, UU itu disahkan. Tapi dua hari kemudian, 2 Oktober dikeluarkan Perppu, mencabut,” kata dia.
Mahfud mengatakan, SBY memang dapat kehilangan legacy-nya dalam membangun negara akibat kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai pilkada tak langsung.
“Pak SBY hilang legacy-nya, sudah menata negara ini dengan baik hanya dirusak oleh undang-undang itu,” kata dia.
Diketahui, dalam pencabutan UU Nomor 22 Tahun 2014, SBY mengeluarkan dua perppu sekaligus.
Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(msn)