Indovoices.com –PR akan menyerahkan naskah final omnibus law undang-undang atau UU Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengatakan hal ini merujuk pada Pasal 164 Tata Tertib DPR RI yang mengatur jika DPR memiliki jangka waktu tujuh hari kerja setelah pengambilan keputusan tingkat II untuk menyerahkan undang-undang ke presiden.
“Sehingga tenggang waktu untuk menyampaikan UU Cipta Kerja akan jatuh pada Rabu, 14 Oktober, tepatnya besok, pukul 00.00. Sehingga nanti, pada saat resmi besok, UU Cipta Kerja ini dikirim ke presiden dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini milik publik secara mekanisme,” katanya dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020.
Aziz menuturkan setelah diserahkan ke pemerintah, presiden Jokowimemiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU Cipta Kerja.
Politikus Partai Golkar ini memastikan jika naskah final UU Cipta Kerja yang bakal diserahkan ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman. Rinciannya 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan.
Aziz membenarkan jika banyak versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik. Perbedaan ini karena proses perubahan ukuran kertas yang dipakai. “Itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik,” tuturnya.
Ia menuturkan kertas yang digunakan saat pembahasan tingkat I di Badan Legislasi dan pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna berbeda. Ketentuan sidang paripurna mengatur pengetikan menggunakan kertas jenis legal.
“Sehingga besar dan tipisnya setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang sudah ditentukan. Total 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasannya,” ucap politikus Golkar itu.
Naskah final UU Cipta Kerja sempat menjadi pembicaraan lantaran yang beredar di publik berbeda-beda. Jelang pengesahan di rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020, sejumlah awak media menerima salinan dari pimpinan Baleg berjumlah 905 halaman. Empat hari kemudian muncul salinan lain setebal 1.052 halaman. Tidak hanya dua, belakangan beredar lagi naskah UU Cipta Kerja dengan judul “RUU CIPTA KERJA – KIRIM KE PRESIDEN” dengan 1.035.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kemarin telah mengkonfirmasi bahwa naskah final UU Cipta Kerja yang bakal dikirim ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman. Naskah ini, kata dia, sama dengan yang setebal 1.035. Perubahan ini terjadi karena pergantian format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.(msn)