Indovoices.com –Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat membahas Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Persetujuan RI – Swedia mengenai Kerja Sama bidang Pertahanan. Perjanjian kerja sama ini sebelumnya ditandatangani oleh Menteri Pertahanan kedua negara pada Desember 2016 lalu.
Prabowo mengatakan Pemerintah Kerajaan Swedia telah melakukan pengesahan terhadap persetujuan tersebut. Pengesahan itu juga sudah disampaikan melalui nota diplomatik pada 11 Oktober 2017 dari Kedutaan Besar Swedia di Jakarta kepada Kementerian Luar Negeri. Namun persetujuan itu belum berlaku efektif lantaran Indonesia belum meratifikasinya.
“Menyikapi hal tersebut pemerintah Indonesia mempunyai komitmen untuk melakukan pengesahan terhadap persetujuan tersebut untuk segera melaksanakan perjanjian dimaksud untuk menunjukkan itikad baik pemerintah Indonesia,” kata Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Rabu, 30 September 2020.
Maka dari itu, Prabowo hari ini menyerahkan RUU tentang Pengesahan Persetujuan RI – Swedia mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan. Ia berharap RUU ini bisa segera dibahas dan disahkan dalam waktu secepatnya.
Merujuk jadwal, RUU Perjanjian Kerja Sama Pertahanan Indonesia – Swedia ini akan dibahas tuntas pada hari ini. Setelah pemaparan Prabowo, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum fraksi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat I.
“Kami berharap kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam waktu tidak terlalu lama,” ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan, pengesahan perjanjian kerja sama ini akan membuka kesempatan bagi Indonesia untuk pengembangan industri pertahanan, mengintensifkan kerja sama pertahanan, dan meletakkan landasan hukum yang kokoh bagi kerja sama kedua negara.
Selain itu, ia menyebut pengesahan perjanjian juga akan berimplikasi positif terhadap aspek politik kedua negara, meningkatkan hubungan bilateral, sehingga diharapkan mendorong penguatan kerja sama di bidang lain yang bermanfaat bagi kepentingan nasional masing-masing negara.
Prabowo mengatakan persetujuan Kerja Sama Pertahanan meliputi tujuh hal sebagai berikut.
1. Pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama termasuk aspek politik militer dan isu keamanan maritim internasional;
2. Pertukaran informasi dan praktik terbaik serta memajukan kerja sama antara instansi masing-masing pihak di bidang penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lembaga terkait lainnya;
3. Pengembangan kerja sama dan pertukaran pengalaman di bidang dukungan logistik dan pemeliharaan atas dasar saling menguntungkan dan persetujuan dari para pihak;
4. Dukungan atas pengembangan kerja sama dalam bidang industri pertahanan yg dapat mencakupi transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, pemasaran bersama, dan juga jaminan kualitas;
5. Pengembangan dan peningkatan pelatihan dan pendidikan di bidang pertahanan dan militer pada semua tingkatan termasuk personel sipil pada Kementerian Pertahanan;
6. Pengembangan kegiatan yang mengarah pada kerja sama dalam kedokteran militer dan layanan kesehatan militer, dan;
7. Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama. (msn)