Indovoices.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melarang konser musik dan kegiatan yang melibatkan massa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Larangan ini tercantum dalam revisi pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam covid-19 pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
“Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g,” kata pelaksana harian Ketua KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
Kegiatan yang diatur dalam Pasal 57 huruf g yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik, serta kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai. Perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik juga dilarang.
PKPU menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, atau pihak lain yang melanggar larangan pada ayat 1 Pasal 88C. Sanksi ini berupa peringatan tertulis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah terjadinya pelanggaran.
Bawaslu bakal membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila peringatan tertulis tak indahkan. Pelanggar protokol kesehatan ini bakal dilarang menggunakan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu di daerah.(msn)