Indovoices.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK) hingga dua pekan ke depan.
Keputusan itu mulai berlaku Selasa (15/9/2020) sampai dengan Senin (28/9/2020).
Dengan keputusan itu, Kota Bogor memastikan tidak akan mengikuti langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara lebih ketat.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, dalam PSMBK kali ini, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap wilayah-wilayah yang masuk ke dalam zona merah Covid-19.
Selain itu, Pemkot Bogor juga membentuk unit edukasi dan unit pengawasan di bawah koordinasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor.
“Kami perkuat pengawasan di RT dan RW yang masuk kategori zona merah. Betul-betul akan dilakukan restriksi (pelarangan) aktivitas di sana,” ungkap Bima, di Balai Kota Bogor, Senin (14/9/2020).
Bima mengatakan, pembatasan jam operasional sektor usaha dan aktivitas jam malam dipastikan tetap berlanjut.
Ia menambahkan, petugas akan bertindak lebih tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
“Terhadap unit usaha yang melanggar jam operasional langsung kita sanksi denda bahkan bisa kita tutup hari itu juga. Pengawasan ketat juga dilakukan atas aktivitas jam malam warga,” sebut Bima.
Menurut Bima, keputusannya untuk memperpanjang PSMBK di Kota Bogor juga dipengaruhi oleh hasil riset yang dilakukan pemerintah daerah.
Ada tiga riset yang dilakukan Pemkot Bogor untuk dijadikan landasan dalam mengambil kebijakan tersebut, yaitu riset survey persepsi risiko Covid-19, riset indept interview dan riset dampak analisis terhadap UMKM.
“Ini semua kita jadikan landasan, tidak hanya untuk tahapan PSMBK tapi juga untuk APBD 2021, sehingga kami tau apa yang harus diprioritaskan,” pungkasnya.(msn)