Indovoices.com –Direktur Jenderal Politik Umum dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan sebanyak 68 kabupaten/kota belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan 68 kabupaten/kota (13 persen) yang belum menyelesaikan,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya.
Bahtiar mengatakan, penyusunan peraturan kepala daerah terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19. Perkada ditargetkan selesai pada 18 September 2020.
Menurut Bahtiar, 68 kabupaten/kota yang belum menyusun perkada paling banyak berada di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Papua. Yaitu Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, Tanjung Balai.
Kemudian Indra Giri Hulu, Kepulauan Meranti, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, Prabumulih, Bojonegoro, Kediri, Manggarai Barat, Kayong Utara, Sambas, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai.
Selanjutnya Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.
Bahtiar pun meminta seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk berkoordinasi dan melakukan atensi khusus terhadap 68 wilayah tersebut. “Terus di-update apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada,” ujarnya.
Setelah perkada selesai dibuat, Bahtiar berharap penerapannya harus konsisten dan dapat mengurangi pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Misalnya, tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam tahap Pilkada 2020 maupun bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan.(msn)