Indovoices.com –Badan Pengawas Pemilu menegaskan, keputusan pemilik hak pilih untuk memilih atau mencoblos kotak kosong pada pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah pilihan yang terbuka. Karena itu, Bawaslu mendorong KPU menyosialisasikan bahwa masyarakat punya hak memilih kotak kosong.
“Menjadi kewajiban penyelenggara, KPU menyosialisasikan bahwa ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan kotak kosong dan ini kami dorong,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, saat diskusi publik virtual bertema “Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal”, di Jakarta.
Ia menceritakan pengalaman Badan Pengawas Pemilu saat Pilkada di Makassar pada 2018, yakni ada laporan dari tim pasangan calon yang keberatan ada gerakan masyarakat untuk mengampanyekan pilihan terhadap kotak kosong. Pada Pilkada Serentak 2020 kali ini, potensi terjadi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong ini terjadi di beberapa wilayah.
“Melihat pendekatan regulasi, pengaturan tim kampanye kolom kotak kosong tidak diatur dalam UU atau PKPU. Bagaimana mengkampanyekan kotak kosong tidak diatur maka kami tidak menyebutkan sebagai kampanye,” katanya.
Namun, kata dia, saat Badan Pengawas Pemilu menangani laporan itu ternyata mereka tidak menemukan ada unsur kampanye hitam, politik uang, isu SARA, maupun tindakan-tindakan lain yang mengarah pidana pemilihan. “Sehingga, apa yang dilakukan masyarakat adalah bagian dari ekspresi pilihan yang memang ruangnya harus dibuka,” katanya.
Artinya, dia mengatakan, Pilkada di Makassar itu sebagai contoh bisa dijadikan pembelajaran yang berharga bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan. “Ini memang harusnya ke depan ada pengaturan lebih eksplisit di UU kita sehingga masyarakat tahu bahwa ini (kotak kosong) memang pilihan,” katanya.
Keputusan hukum yang kemudian membuat calon tunggal bisa mengikuti Pilkada, lanjut dia, harus pula diikuti pengaturan kebebasan menyampaikan pillihan kepada kotak kosong itu. “Termasuk, mendorong pemantau pemilu yang nanti memiliki legal standing menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilu di daerah-daerah dengan calon tunggal,” kata dia.(msn)