Indovoices.com –Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19. Keppres ini ditetapkan pada 3 September 2020.
Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa Tim Nasional ini memiliki 4 tujuan. Pertama adalah melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia. Kedua, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-l9,
Ketiga, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-l9. Keempat melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Tim ini terdiri dari pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian. Pengarah dari tim ini akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun tim Penanggung Jawab tim diketuai oleh Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Wakil Ketua I adalah Menteri Kesehatan dan Wakil Ketua II adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Tim penanggung jawab ini beranggotakan Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Adapun susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin, terdiri dari Kemenristek, Kementerian BUMN, Kemenlu, Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.
“Dalam Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 dapat dibentuk panel ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan bidang ilmu kepakaran dan/atau lingkup kerja yang terkait dengan pengembangan vaksin Covid- 19,” tulis Pasal 10 poin 3.
Tim Pengembangan Vaksin ini akan melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
“Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin Covid- 19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional.”(msn)