Indovoices.com –Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara. Isinya mengizinkan Direksi BUMN mengangkat sebanyak-banyaknya lima staf ahli yang bekerja di bawah perusahaan tersebut.
Surat tersebut viral di media sosial. Erick dianggap membuat struktur perusahaan negara gemuk karena akan ada ratusan jabatan baru jika semua BUMN mengangkat lima staf ahli untuk bekerja di bawah direksi.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, surat tersebut justru untuk menertibkan pengangkatan staf ahli di BUMN yang selama ini tidak transparan. Kata dia, aturan ini dibuat Erick karena sebelumnya banyak BUMN yang mengangkat staf ahli hingga belasan orang.
“Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor dibuat di masing-masing bumn, tidak transparan. Ada yang sampai (angkat) 11-12 orang,” kata dia saat dihubungi wartawan, Senin (7/9).
Beberapa BUMN tersebut, kata Arya, di antaranya PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), hingga PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum. Staf ahli yang diangkat itu, menurut temuan Erick, bekerja rangkap dengan penghasilan fantastis, hingga lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Karena itu, surat yang diedarkan Erick pada 3 Agustus 2020 itu, menurut Arya, untuk membatasi staf ahli yang boleh diangkat maksimal lima orang. Penghasilannya pun sekarang dibatasi menjadi maksimal Rp 50 juta per bulan.
“Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN dulu itu belasan (staf ahli) juga, di Pertamina juga ada. Di tempat lain. Pernah ada di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 staf ahli, itu pun (bekerja) ke direksi,” ujar Arya.
Dengan surat ini, kata Arya, pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN jadi transparan dan tidak diam-diam. Karena itu, dalam surat yang ditulis Erick, di poin 5 tertulis bahwa Staf Ahli juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai staf ahli di BUMN lainnya, bukan direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas BUMN dan anak perusahaan, dan bukan sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN.
Sedangkan di poin 6 tertulis, Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan Staf Ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c.q Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan. SE yang ditandatangani Erick ini juga mencabut aturan-aturan sebelumnya tentang pengangkatan staf ahli atau sejenisnya pada 2011 dan 2017.(msn)