Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Mdmengatakan, KPK bisa mengambil alih kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki jika memenuhi persyaratan. Yaitu, kata dia, mengacu pada pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih kasus dari Kejaksaan Agung dan Polri jika memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut.
“Jadi, bisa saja itu terjadi kalau memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU, tapi dalam prakteknya pengambil alihan tidak selalu dilakukan. Bisa saja memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2020.
Mahfud mengatakan, hal tersebut telah dicontohkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit yang menggandeng KPK dalam gelar perkara kasus Djoko Tjandra.
Ia mengatakan Kejaksaan Agung pun mempersilakan KPK mensupervisi perkara ini. “KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani. Nah di situ nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” ujar Mahfud.(msn)