Indovoices.com –Presiden Joko Widodo resmi melantik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8).
Hal ini diputuskan sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 54/M/2020 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.
Tak hanya Mahfud MD, ada 8 anggota lain yang dilantik, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Wakil Ketua.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, disebutkan bahwa keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur pemerintah sebanyak 3 orang, pakar kepolisian sebanyak 3 orang, dan tokoh masyarakat sebanyak 3 orang.
Berikut ini susunan anggota Kompolnas 2020-2024:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, sebagai ketua merangkap anggota.
2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota.
3. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai anggota.
4. Benny Jozua Mamoto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
5. Pudji Hartanto Iskandar mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
6. Albertus Wahyurudhanto mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota.
7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
8. H. Mohammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.(msn)