Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan perkembangan terbaru dari pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja oleh pemerintah.
Menurut Mahfud, baru-baru ini pemerintah menyelesaikan sejumlah persoalan dalam RUU itu.
“Dulu RUU itu masih terjadi perbedaan-perbedaan pendapat dengan beberapa serikat pekerja. Lalu, kami membentuk tim tripartit ada pemerintah, buruh dan pengusaha,” ujar Mahfud dalam konferensi pers yang digelar secara daring.
Tim tripartit ini kemudian mencari rumusan-rumusan yang bisa diterima oleh semua pihak.
Mahfud menyebutkan, tim telah berkali-kali menggelar pertemuan.
Hasilnya, pemerintah telah mendapatkan rumusan baru untuk dibahas bersama di DPR.
“Pemerintah sampai pada rumusan-rumusan untuk dibahas bersama DPR. Dan nanti DPR itu juga akan membahasnya secara terbuka,” kata Mahfud.
“Pemerintah mencatat sudah selesai perdebatan-perdebatan itu tinggal nanti bagaimana kita memperdebatkannya kembali di DPR,” ujar dia.
Apakah DPR akan setuju terhadap rumusan yang telah dibicarakan antara pemerintah bersama serikat buruh, menurut Mahfud semuanya akan dihahas kemudian.
Sebelumnya, pemerintah tengah mempercepat proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang masih berlanjut dengan Badan Legislasi DPR RI.
Harapannya, proses pembahasan RUU yang menuai penolakan dari kalangan buruh tersebut bakal rampung sebelum HUT RI pada 17 Agustus mendatang.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiharso mengatakan, dalam satu pekan ke depan, proses pembahasan RUU dengan Baleg DPR bakal dikebut sehingga target untuk rampung sebelum 17 Agustus bisa tercapai.
“Targetnya? Optimal saja bahasannya, percepat. Kondisi sekarang sangat butuhkan RUU Cipta Kerja. Apakah bisa segera selesai atau 17 Agustus? Kami targetkan pembahasan optimal. Mudah-mudahan bisa segera selesai,” ujar dia dalam konferensi pers virtual.
Lebih lanjut, dirinya pun menjelaskan, hingga saat ini proses pembahasan RUU Cipta Kerja di tingkat panitia kerja (panja) Baleg sudah dilakukan lebih dari 10 kali.
Susiwijono mengatakan, pemerintah dan legislatif setidaknya sudah membahas lima bab dari total 15 bab yang ada di RUU tersebut. Dari lima bab tersebut, ada tiga perizinan usaha yang dibahas.
“Tiga perizinan berusaha ini hampir 50 persen dari substansi,” ucapnya.
Adapun mengenai klaster ketenagakerjaan yang kerap diperdebatkan, Susiwijono mengatakan, pembahasannya sudah dilakukan dalam sebulan terakhir secara tripartit dengan serikat pekerja.
“Bu Menaker (Ida Fauziyah) akan laporkan ke empat Menko terkait hasil pembahasannya. Kita bawa minggu depan untuk panja Baleg,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang dilakukan bersama Tim Tripartit telah selesai dan segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, seperti Kadin dan Apindo, serikat buruh, dan pemerintah, telah melakukan sembilan kali pertemuan dalam rentang 8 Juli-23 Juli 2020 untuk membahas klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.(msn)