Indovoices.com –Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespon laporan dari mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau Unnes yang menyebut Menteri Nadiem Makarim bertindak represif terhadap mahasiswa.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam membantah tuduhan tersebut, menurutnya pemerintah terus membuka ruang demokrasi bagi pelajar dan mahasiswa untuk mengkritik kampus jika dianggap bermasalah.
“Kemendikbud tidak pernah merepresi apalagi membungkam mahasiswa untuk menyampaikan masukan ke kampusnya,” kata Nizam saat dihubungi.
Meski begitu, Nizam tidak menutup mata bahwa ada beberapa pejabat kampus yang bersikap represif. Di sisi lain juga ada mahasiswa yang bersikap anarkis saat melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami sangat menyayangkan kalau sampai ada kampus/rektor yang represif, tapi juga sangat menyayangkan kalau sampai ada demo yang anarkis dan pemaksaan kehendak. Semoga tidak ada yang demikian. Karena keduanya bukan cermin kampus merdeka dan cita-cita pendidikan tinggi,” tegasnya.
Nizam juga mengaku selalu membuka diri untuk berdiskusi bersama mahasiswa agar suara mereka bisa diakomodir secara maksimal pada masa pandemi corona ini.
“Dalam banyak kesempatan saya sendiri menemui dan diskusi dengan adik-adik mahasiswa baik BEM maupun organisasi mahasiswa,” ucap Nizam.
Selain itu, dirinya juga sudah meminta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk mendorong kampus-kampus melakukan dialog dan membuka ruang diskusi dan mediasi mencari solusi bersama mahasiswa.
Nizam menambahkan Kemendikbud juga telah mengeluarkan anggaran khusus sebesar Rp 4,1 triliun untuk mahasiswa pada semester depan berupa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K) hingga bantuan uang kuliah.
“Saat yang sama pemerintah juga sudah menggelontorkan Rp 4,1 triliun khusus untuk membantu mahasiswa selama semester depan ini dalam bentuk KIP K dan bantuan uang kuliah. Total mengcover lebih dari 900 ribu mahasiswa,” pungkas Nizam.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani menyebut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri sudah meringankan beban biaya kuliah akibat pandemi.
“Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
Evy menjelaskan ada 3 kebijakan penting dalam Permendikbud itu yakni, Dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Dana Bantuan UKT mahasiswa, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa Unnes melaporkan Nadiem ke Komnas HAM atas dua tuduhan yakni biaya kuliah tetap mahal saat PJJ pandemi corona, dan kampus yang bertindak represif terhadap mahasiswa yang memprotes kebijakan kampus.(msn)