Indovoices.com –Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Kejaksaan Agung bisa langsung mengeksekusi Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Sebagai narapidana, yang bersangkutan langsung bisa dieksekusi masuk ke Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Fickar saat dihubungi pada Jumat, 31 Juli 2020.
Fickar mengatakan Bareskrim Polri pun masih bisa meminjam Djoko untuk keperluan penyidikan.
“Nantinya jika ternyata Djoko menjadi tersangka, maka Polri bisa mengambil yang bersangkutan dan menahan di wilayah hukumnya untuk kepentingan pemeriksaan,” ucap dia.
Bareskrim sedang menyidik perkara surat jalan Djoko Tjandra yang juga menyeret Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu diduga menerbitkan surat jalan palsu untuk Djoko dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.
Prasetijo bahkan ikut pergi mendampingi Joko. Belakangan, dia juga ketahuan memfasilitasi penerbitan surat bebas Covid-19.
Mabes Polri menangkap buron Bank Bali ini pada Kamis, 30 Juli 2020 siang. Buron itu diciduk di Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya dibawa dan ditahan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan.