Indovoices.com –Serikat pekerja yang tergabung dalam Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP Indonesia Power) menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagalistrikan.
Sekretaris Jenderal PP Indonesia Power Andy Wijaya mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah dapat mencederai hak-hak berkaitan sektor ketenagalistrikan, yang saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Ada beberapa hal penelitian kami di serikat, RUU Cipta Kerja berbahaya di sektor ketenagalistrikan,” katanya dalam sebuah diskusi virtual.
Salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang disoroti oleh PP Indonesia Power ialah Pasal 34. Melalui perubahan pasal tersebut, pemerintah tidak lagi melibatkan DPR dalam pembahasan tarif listrik.
Pasal 34 (1) RUU Cipta Kerja menyebutkan, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen. Padahal, di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan, pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI.
Bukan hanya itu, RUU Omnibus Law juga berpotensi membuat pemerintah tidak perlu lagi berkonsultasi kepada DPR dalam menentukan rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN).
Pasal 43 (1) RUU Cipta Kerja menyebutkan, rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Padahal, UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan, rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Oleh karenanya, Andy mendorong agar pembahasan RUU Cipta Kerja tidak dilanjutkan.
“Itu yang menjadi dasar kami menolak RUU sub klaster ketenagalistrikan,” ucapnya.(msn)