Indovoices.com –Pemerintah kini telah memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Tanah Air meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Hanya saja, ada ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah terkait hal tersebut.
Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Andy Rachmianto mengatakan, pemerintah telah membuka pintu masuk bagi WNA ke Indonesia sejak awal bulan Mei. Meski demikian, ada sejunlah kategori bagi WNA yang hendak masuk ke Tanah Air.
“Sebetulnya belum terlalu lama, kami buka kira-kira secara bertahap di awal Mei. Tapi itupun masih terbatas. Kami katakan buka itu untuk beberapa WNA yang punya persyararan,” kata Andy dalam siaran pers yang disiarkan akun Youtube BNPB.
WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah mereka yang mempunyai urusan diplomatik dan memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Tak hanya itu, mereka juga harus menjalai tes PCR di negaranya masing-masing.
“Misalnya urusan diplomatik, kemudian WNA pemegang KITAS atau KITAP, itu yang masih boleh masuk secara terbatas,” beber dia.
“Tapi protokolnya sama. Jadi sebelum mereka masuk tanah air, mereka kami minta melakukan tes PCR negatif. Sebelum mereka masuk indonesia,” sambungnya.
WNA yang telah masuk ke Indonesia dengan serangkaian persyaratan itu tak bisa langsung berkegitan. Mereka harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
“Setelah mereka masuk mereka harus menetapkan 14 hari isolasi mandiri di tempat tujuan. Karena ini untuk menjaga penyebaran, meskipun sudah ada PCR kita mengimbau, kalau tidak perlu keluar dalam 14 hari jangan keluar dulu,” papar Andy.(msn)