Indovoices.com –Sejak diluncurkan 16 Maret 2020 lalu, perkembangan program restrukturisasi kredit terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 tergolong pesat. Per 29 Juni 2020 atau tiga bulan setelah inisiasi, realisasi restrukturisasi telah mencapai Rp 740,79 triliun atau 53,8% dari potensi yang diproyeksikan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan restrukturisasi kredit terdampak pandemi corona mencapai Rp 1.373,67 triliun. Jumlah ini berasal dari 102 bank, dan telah memperhitungkan restrukturisasi untuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun non-UMKM.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, dari total realisasi restrukturisasi kredit terdampak pandemi corona, sebanyak 5,29 juta debitur atau Rp 317,29 triliun berasal dari debitur UMKM. Sementara, sisanya sebesar Rp 423,5 triliun diberikan kepada 1,27 juta debitur non-UMKM.
Berdasarkan wilayahnya, Anto mengatakan, restrukturisasi untuk debitur UMKM terbanyak terjadi di Jawa Timur, yakni mencapai 865.499 debitur, dengan total baki debet Rp 46 triliun.
Namun, realisasi jumlah debitur terbanyak terjadi di Jawa Barat, sebanyak 1.489.986 debitur. Perinciannya, 1.202. 467 merupakan debitur UMKM, dan 287.159 debitur non-UMKM.
“Realisasi restrukturisasi terbanyak adalah Jawa Barat, dengan total baki debet hampir 99 triliun,” katanya dalam konferensi pers virtual.
(Baca: Perusahaan Multifinance Setop Restrukturisasi Pembiayaan Bulan Ini)
Berdasarkan sektor ekonomi, realisasi restrukturisasi kredit untuk debitur UMKM terbanyak terjadi di sektor perdagangan dan eceran, yang mencapai 3,46 juta debitur dengan total baki debet Rp 182,83 trilliun.
Dalam kurun waktu 31 Maret sampai 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit mingguan terbesar terjadi pada minggu pertama bulan Mei 2020.
Pada periode tersebut, jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi mencapai 2,86 juta atau 45% dari total realisasi 6,34 juta debitur sampai dengan 22 Juni 2020. Sedangkan, baki debetnya mencapai Rp 129,74 triliun atau 18,7% dari total realisasi Rp 695,34 triliun.
Anto menjelaskan, mayoritas restrukturisasi kredit terdampak pandemi corona dikontribusikan oleh debitur UMMKM sebanyak 2,6 juta debitur, dengan baki debet Rp 67,37 triliun. Sedangkan, debitur non-UMKM yang mendapatkan restrukturisasi kredit tercatat sebanyak 261.289 debitur, dengan baki debet Rp 62 triliun.
“Selanjutnya, tren peningkatan debitur yang direstrukturisasi mulai mengalami perlambatan pada periode selanjutnya,” ujarnya.
Adapun, total peningkatan jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi pada posisi 29 Juni 2020 sebanyak 208.229 debitur atau meningkat sebesar 3,28% dari minggu sebelumnya. Artinya, realisasi restrukturisasi secara mingguan turun dibandingkan saat puncaknya, yakni April dan Mei 2020.(msn)