Indovoices.com –Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, masih belum mendapat laporan mengenai permintaan dari PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) untuk memasukkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Dia tidak menepis bahwa TKA tersebut akan didatangkan. Hanya saja, perusahaan tersebut masih melakukan pembangunan fasilitas produksi.
“Pasti akan ada masuk tapi kan masih belum. Karena masih dalam proses pembangunannya,” ucapnya ketika ditemui di Kantor Kementerian Kemaritiman dan Investasi, Jakarta.
Namun secara prinsip, lanjut Ida, TKA yang datang ke Indonesia harus mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Orang Asing Masuk Wilayah RI.
“Prinsipnya, TKA sudah ada aturan yang diatur. Pengendalian TKA itu mana aja yang diperbolehkan yang bisa ditempatkan di sini. Selama ini ada perpres, permenkumham juga ada selama covid ini. Selama ikutin enggak ada masalah,” ujarnya.
Ida menegaskan, TKA bisa bekerja di Indonesia dengan syarat menggarap Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain itu, wajib mengikuti protokol kesehatan cegah virus corona (Covid-19).
“Paling penting yang boleh kan PSN, itu pun dengan proses kesehatan ketat. Lalu karantina di negaranya 14 hari, di sini 14 hari juga. Kemudian kami bersama dengan pengawasan tenaga kerja asing akan cek kelengkapan dokumennya. Imigrasinya dan kesehatan mereka dokumennya,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau mengatakan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) membutuhkan 500 tenaga ahli dari China.
Mereka dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian pengerjaan proyek pembangunan pabrik smelter dan PLTU agar dapat beroperasi tahun 2021, sesuai yang ditargetkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat berkunjung ke lokasi proyek tersebut baru-baru ini.(msn)