Indovoices.com –Polri membeberkan kronologi dugaan salah tembak oleh oknum anggota Satgas Tinombala yang mengakibatkan dua warga sipil tewas di Poso, Sulawesi Tengah.
Biro Provost Divisi Propam Polri serta Danpas Pelopor Korps Brimob Polri telah melakukan investigasi ke Poso pada 8 hingga 13 Juni 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, kedua korban tidak melapor kepada petugas di Pos Sekat saat hendak memasuki wilayah KM 09.
“Pada saat kejadian, kedua korban memasuki area KM 09 tidak melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dahulu,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Wilayah KM 09 di Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya kedua korban.
Pos Sekat tersebut didirikan karena wilayah KM 09 termasuk zona merah atau daerah rawan munculnya gangguan keamanan.
Gangguan keamanan yang dimaksud, yakni kontak senjata dengan kelompok teroris Muhajidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora yang menjadi buruan Satgas Tinombala.
Maka dari itu, masyarakat yang hendak masuk atau keluar wilayah KM 09 diwajibkan untuk melapor kepada petugas di Pos Sekat terlebih dahulu.
Karena kedua korban tidak melapor, Awi mengklaim, polisi menyergap kedua warga tersebut.
“Sebagai aturannya, yang bertugas patut mewaspadai dan segera melakukan penyergapan atau penghadangan terhadap kedua orang tidak dikenal,” tutur dia.
Kemudian, aparat diklaim telah bertindak sesuai prosedur dengan memberikan peringatan awal.
Awi menuturkan, aparat berteriak “Jangan bergerak” serta “Jangan melarikan diri”.
Namun, kedua korban tidak menghiraukan peringatan awal tersebut dengan terus berlari sehingga aparat melayangkan tembakan peringatan.
Setelah itu, korban masih berupaya kabur. Anggota Satgas Tinombala kemudian menembak kedua warga itu. Keduanya pun dinyatakan tewas.
“Orang tersebut masih berupaya melarikan diri. Kemudian petugas melakukan penembakan, mengakibatkan keduanya meninggal dunia,” ucap dia.
Setelah kedua korban roboh, aparat menghampirinya. Anggota Satgas Tinombala baru mengetahui bahwa korban merupakan warga setempat.
“Anggota Brimob menghampiri dan mengecek orang tersebut, ternyata mereka ada yang tahu bahwa korban berasal dari KM 09, yaitu Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara,” ungkap Awi.
Lebih lanjut, ke-12 anggota Satgas Tinombala yang saat itu bertugas ditarik ke Jakarta dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Puslabfor Bareskrim Polri juga sedang memeriksa proyektil peluru yang menewaskan korban.
“Apabila seluruh rangkain pemeriksaan sudah selesai, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Ankum (atasan yang berhak menghukum) yakni Dankor Brimob Polri,” beber Awi.
Sebagai informasi, pada Selasa (2/6/2020), dua warga Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tewas ditembak oknum anggota polisi. Diduga, insiden itu terjadi karena salah tembak.
Penembakan itu terjadi di Dusun Gayatri, Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.
Warga sipil yang tewas tersebut diketahui bernama Syarifudin (25) dan Firman (17). Keduanya merupakan warga Dusun Sipatuo, Desa Kilo, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Saat kejadian penembakan itu, keduanya tengah memanen kopi di kebun mereka. Akibat penembakan itu, keduanya tewas di tempat.
Firman mengalami luka tembak di bagian mulut, sedangkan Syarifudin tertembak di bagian leher.(msn)