Indovoices.com -Bagja meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tegas menerapkan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Walau pun pandemik Covid-19, tetapi tidak menurunkan juga jumlah pelanggaran. Walau pun ada beberapa waktu jumlah pelanggaran itu menurun sekali, tetapi ada beberapa yang sudah mulai naik,” kata Bagja.
Bawaslu mencatat, dugaan pelanggaran hingga 11 Mei 2020 yaitu terdapat 552 temuan, 108 laporan, dan 132 bukan pelanggaran.
“Jenis pelanggaran administrasi ada 157, kode etik ada 24, pelanggaran pidana ada dua, dan 348 pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.
Jaga Netralitas ASN
Kemendagri tengah menyiapkan surat keputusan bersama (SKB) antar kementerian, dan lembaga untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2020. Tujuannya, SKB akan melindungi para ASN dari pengaruh pejawat kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2020.
Menurut Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Budi Santoso, perlindungan itu agar pegawai-pegawai di pemerintahan daerah maupun kementerian/lembaga tidak terkontaminasi pergerakan politik peserta pilkada baik kepala daerah, partai, serta tim sukses.
“Kita semua memahami bahwa teman-teman ASN di Kabupaten/Kota yang incumbentnya maju kelihatannya perlu ada perlindungan khusus. Bagaimana dia tidak terkontaminasi pergerakan politik dari petahana,” urainya.
Selain Kemendagri, SKB akan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Netralitas ASN, ini kita lagi siapkan ada SKB antara Menpan-RB, Mendagri, dan BKN untuk bagaimana netralitas ini,” ujarnya.(kominfo)