Indovoices.com –Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, petugas tempat pemungutan suara (TPS) akan melakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh pemilih.
Ia mengatakan, pemilih yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celsius, tidak diperbolehkan masuk ke area TPS pada Pilkada serentak 2020.
Kententuan itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.
“Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius tidak diperbolehkan masuk ke area TPS,” kata Raka dalam pertemuan uji PKPU terkait Pilkada secara virtual.
Raka mengatakan, bagi mereka yang bersuhu tubuh di atas 38 derajat Celsius akan diarahkan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS.
“Diarahkan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C Pemberitahuan-KWK,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga mengurangi jumlah pemilih menjadi 500 di masing-masing TPS.
Kemudian, pemilih di dalam TPS dalam satu waktu paling banyak berjumlah 12 pemilih yang diatur sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Kemudian, untuk pemberian hak suara menggunakan alat coblos yang telah disediakan dan dalam menggunakannya, pemilih harus menggunakan sarung tangan sekali pakai, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas,” pungkasnya.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni. Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non-alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur, pemungutan suara dapat diundur lagi apabila pada bulan Desember pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.(msn)