Indovoices.com –Sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung masih akan ditutup meski berada di zona kuning. Sebab hingga saat ini Pemkot Bandung belum mengeluarkan izin kembali beroperasi setelah penutupan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
“Belum boleh. Jadi belum tempat hiburan. Bertahap kita nanti. Tempat hiburan seperti diskotik dan karaoke itu kan mengundang orang banyak dan kita belum tahu protokolnya seperti apa,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi melalui sambungan telepon.
Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020, Rasdian menuturkan, hanya 30 persen aktivitas masyarakat yang diperbolehkan. Mal yang tersebar di Bandung juga masih belum diperkenankan dibuka.
Sejauh ini, Gugus Tugas masih melakukan simulasi di 23 mal terkait penerapan protokol COVID-19 yang akan diterapkan jika nanti kembali dibuka.
“Kita simulasikan mulai dari pintu masuk kemudian naik tangga berjalan atau elevator, jaraknya berapa satu orang dan lainnya kemudian masuk lift. Jadi simulasikan. Itu kita simulasikan dari 23 pusat perbelanjaan dari PVJ, Paskal, Trans Studio, semua,” ujar dia.
Rasdian menambahkan, simulasi itu akan dilakukan selama sepekan. Hasil simulasi kemudian akan dievaluasi oleh Gugus Tugas dan akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada 12 Juni mendatang.
“Hasil pemantauan ini nanti akan disampaikan kepada Pak Wali Kota ya. Kemungkinan minggu depan sudah ada (keputusan) boleh atau tidak dibuka hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim gugus selama sepekan ini,” ucap dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan Surat Edaran Nomor 556/598-SET.COVID-19. SE itu memuat sektor kepariwisataan, hiburan malam, dan umum dapat kembali buka namun mesti menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dengan begitu, pelaku usaha di sektor pariwisata dan hiburan seperti kelab malam/musik hidup/pub, karaoke, cafe, panti pijat, biliar, panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak dapat kembali memulai usahanya.
Sementara berdasarkan level kewaspadaan yang dibuat Pemprov Jabar, Kota Bekasi dan Kota Bandung masuk ke dalam zona kuning penyebaran virus corona.(msn)