• Tentang
  • Kerja Sama
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Advertising
indovoices.com
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
    Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

  • Internasional
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

  • Politik
  • Ekonomi
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
    Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

  • Internasional
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

  • Politik
  • Ekonomi
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
indovoices.com
No Result
View All Result
Home Umum

Kasus Air Keras Novel Baswedan, ICW Kirim Amicus Curiae ke PN Jakut

by Indovoices
5 Juni 2020
in Umum
Reading Time: 9 mins read
A A
0
Novel Baswedan Ungkap 2 Hal Janggal di Kasusnya
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indovoices.com –Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan Amicus Curiae kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang sedang bergulir di sana.

RelatedPosts

Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Secara latin, Amicus Curiae diartikan sebagai Sahabat Pengadilan. Definisi sederhananya, pandangan dari pihak ketiga terkait suatu perkara sebagai masukan untuk hakim.

“Pada hari ini, Indonesia Corruption Watch menyerahkan Amicus Curiae untuk persidangan dua terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/6).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

 

Ada 7 poin yang dipaparkan oleh ICW dalam Amicus Curiae kepada pihak pengadilan. Mulai dari motif penyerangan yang dinilai aneh hingga soal bukti yang tak diajukan ke persidangan.

“ICW berharap agar Amicus Curiae ini dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan,” kata Kurnia.

Berikut poin-poinnya:

Dakwaan Jaksa Menafikan Perbuatan Terdakwa

Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa ialah dua polisi. Keduanya ialah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Jaksa mendakwa kedua polisi itu dengan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Namun ICW menilai hal itu bertolak belakang dengan kesimpulan penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Tim Gabungan bentukan Polri.

Sebab, tim itu menegaskan ada keterkaitan antara serangan terhadap Novel dengan perkara-perkara yang sedang ia tangani selaku penyidik KPK.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

ICW menilai, dakwaan seperti itu akan membuat perkara ini berpotensi digiring hanya pada ranah pribadi Novel tanpa mengaitkan rekam jejak perkara yang sedang atau pernah Novel tangani.

“Posisi Novel sebagai Penyidik KPK penting untuk dikaitkan dalam tindak kejahatan ini. Sebab dalih dari terdakwa yang menyebutkan memiliki persoalan pribadi dengan Novel sudah terbantahkan ketika Penyidik KPK itu mengaku tidak pernah berinteraksi dengan mereka. Maka dari itu dakwaan Pasal yang disusun oleh Jaksa semestinya mengarah pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice,” kata Kurnia.

Potensi Permasalahan dalam Penyelidikan dan Penyidikan

ICW menilai penanganan yang dilakukan oleh Kepolisian terkait kasus ini sarat persoalan. ICW mengutip enam poin permasalahan yang sebelumnya diungkapkan Komnas HAM.

  1. Observasi yang dilakukan oleh Tim Polda Metro Jaya dinilai tidak cukup memetakan saksi kunci dan barang bukti penting. Terindikasi dengan tidak diwawancarai beberapa saksi kunci secara mendalam, tidak diambilnya beberapa rekaman CCTV serta telepon genggam penting. Bahkan ada saksi kunci yang sudah diperiksa di Polres Kelapa Gading, tidak tercatat oleh Tim Polda;
  1. Tim Polda belum pernah memeriksa Kapolda Metro Jaya saat itu (Mochamad Iriawan) yang diduga mengetahui akan adanya serangan kepada Novel Baswedan sebelum 11 April 2017 sehingga dapat dikategorikan sebagai saksi kunci;
  1. Tim penyidik dinilai tidak mendalami alasan dan latar belakang yang mendalam tentang keberadaan orang-orang asing di sekitar kediaman Novel Baswedan sebelum dan menjelang peristiwa penyiraman air keras;
  1. Terbatas/minimnya pemeriksaan dan tidak adanya penyitaan atas telepon genggam milik ‘orang-orang asing’ yang ada di sekitar lokasi kejadian pada hari-hari sebelum dan saat kejadian, segera setelah mereka mulai diperiksa;
  1. Tim Polda dalam proses penyidikan telah mendapatkan Complete Data Record dari BTS terdekat. Namun tidak berhasil mengungkap nomor-nomor telepon dan materi komunikasi yang patut dicurigai;
  1. Tim Polda telah mengumpulkan sebagian besar rekaman video dari beberapa CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Namun tidak meminta bantuan ahli Puslabfor untuk menelaah seluruh rekaman video tersebut, kecuali rekaman CCTV di rumah Novel Baswedan;

“Temuan-temuan ini harusnya dapat dijadikan konstruksi awal dari majelis hakim ketika bersidang. Agar, fakta-fakta hukum terkait kasus ini dalam pra persidangan dapat diulas lebih jauh dan digali kebenaran secara materiil. Dengan melandaskan pada temuan Komnas HAM sudah barang tentu publik tidak sepenuhnya percaya dengan hasil kinerja dari kepolisian,” papar Kurnia.

Dakwaan Kaburkan Fakta Serangan dapat Mengancam Nyawa Korban

Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa mengarah pada penganiayaan. Menurut ICW, tindakan tersebut semestinya tidak bisa hanya dipandang sekadar penganiyaan. Sebab banyak kasus terjadi di Indonesia yang terkait dengan penyiraman air keras menimbulkan akibat serius, yaitu meninggal dunia.

“Seharusnya Kejaksaan juga mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kuat dugaan dalam dakwaan tersebut Jaksa hanya ingin mengaburkan fakta bahwa siraman air keras berpotensi untuk menghilangkan nyawa orang lain, termasuk dalam hal ini korban, yaitu Novel Baswedan,” papar Kurnia.

Sketsa Polri yang Berbeda

Kepolisian setidaknya telah dua kali memperlihatkan sketsa terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Diawali oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada tanggal 31 Juli 2017 di Istana Negara, lalu dilanjutkan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis pada tanggal 24 November 2017.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

Namun, ICW menilai dua sketsa yang dirilis resmi oleh Polri itu tidak memiliki kemiripan dengan wajah dua terdakwa.

“Tentu ini akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat, apakah memang dua orang oknum Polri ini yang menjadi pelaku sebenarnya? Lalu bagaimana metode pembuatan sketsa yang dilakukan oleh Polri? Siapa saksi yang diambil keterangannya?” ungkap Kurnia.

Membandingkan wajah penyerang Novel Baswedan dengan sketsa polisi. Foto: Dok. Polda Metro dan Fanny Kusumawardhani/kumparan

 

Tidak Pertimbangkan Bukti Penting

Menurut ICW, setidaknya ada tiga barang bukti yang tidak dihadirkan secara utuh dalam proses pembuktian di persidangan. Mulai dari botol yang digunakan untuk membawa air keras, baju gamis yang dipakai Novel Baswedan saat penyerangan, serta rekaman CCTV di sekitar rumah Novel Baswedan.

“Padahal tiga barang bukti itu mempunyai nilai penting untuk sampai pada aktor penyiram air keras sebenarnya. Dalam konteks ini diduga kuat ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya,” beber Kurnia.

Motif Penyerangan yang Aneh

Ketika kepolisian meringkus dua terduga pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan, salah seorang tersangka sempat mengatakan bahwa serangan ini didasarkan atas dendam pribadi.

Menurut ICW, pernyataan tersebut tidak bisa sepenuhnya dianggap sebagai sebuah kebenaran. Sebab pada tanggal 6 Januari 2020, Novel sudah mengatakan bahwa ia tidak pernah berkomunikasi atau interaksi lainnya baik dalam berkaitan hubungan pribadi maupun dinas.

“Tentu jawaban dari korban ini sekaligus membantah pernyataan dari terduga pelaku penyiraman yang mendasari tindakannya semata karena dendam pribadi,” ujar Kurnia.

Dugaan Konflik Kepentingan

ICW menyoroti kuasa hukum kedua terdakwa berasal dari institusi Polri. Sementara kedua terdakwa juga berstatus anggota polisi.

“Tentu ini menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat. Diduga kuat pendampingan yang dilakukan oleh Polri kental dnegan nuansa konflik kepentingan,” ujar Kurnia.

Menurut ICW, institusi Kepolisian sebenarnya tidak diwajibkan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang sedang menghadapi proses hukum sepanjang yang bersangkutan tidak sedang dalam menjalankan tugas. Kurnia menyebut hal itu sebagaimana Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 3 Tahun 2003.

“Jika bantuan ini dipandang sebagai sebuah kewajiban, tentu publik akan bertanya: apakah penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan bagian dari tugas Kepolisian sehingga dua terdakwa mesti diberikan pendampingan hukum oleh Polri?” imbuh Kurnia.

Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

 

ICW juga merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa untuk kepentingan pribadi setiap anggota Polri dapat mengajukan permohonan permintaan bantuan hukum kepada instansi Polri.

“Jika aturan ini yang dijadikan landasan untuk memberikan pendampingan hukum, maka akan timbul pertanyaan lagi: apa argumentasi logis dari Polri ketika mengabulkan permohonan pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan?” kata Kurnia. (msn)

Indovoices

Indovoices

Related Posts

Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

by infonesia
6 Juni 2025
0

indovoices.com - Sistem judi online dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain kalah. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga terjebak...

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

by Dahono Prasetyo
30 Desember 2021
0

Seorang warga Jatikarya Bekasi yang merupakan salah satu ahli waris lahan terkena proyek Tol Cibitung-Cimanggis, akhirnya menulis surat kepada Presiden...

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

by Dahono Prasetyo
3 Desember 2021
0

Pembangunan ekonomi yang massive di era pemerintahan Presiden Jokowi patut di apresiasi. Target Indonesia  menjadi 10 besar negara maju pada...

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

by Dahono Prasetyo
22 November 2021
0

Seorang pejabat dinas Kabupaten Sumedang berinisial AS diduga melakukan penipuan kepada sejumlah investor dari Jakarta dan Bandung. Modus yang dilakukannya...

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

by Dahono Prasetyo
4 November 2021
0

Tanggal 5-7 November Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melaksanakan hajatan organisasi bertajuk Konggres Persatuan dan Kesatuan Kebangkitan Kaum Marhaenis Indonesia. Agenda...

Panggil Aku Ojing Saja

Panggil Aku Ojing Saja

by Dahono Prasetyo
20 Oktober 2021
1

Terlahir dengan nama Yohanes Suparyanto Raharjo. Jalan hidupnya tergolong penuh aneka warna. Meskipun "warna" menjadi orang kaya materi menjadi satu...

Next Post
Tolak Gugat HGB Ke PTUN, Anies Ngotot Minta BPN Cabut

Fakta-fakta PSBB Transisi yang Ditetapkan Anies Baswedan, Samakah dengan New Normal?

Please login to join discussion

Recommended

Dilakukan ‘Online’, Izin Terbit Pembukaan Prodi dan Pendirian Perguruan Tinggi Hanya 15 Hari

Dilakukan ‘Online’, Izin Terbit Pembukaan Prodi dan Pendirian Perguruan Tinggi Hanya 15 Hari

6 tahun ago
Polisi Janji Terbuka dengan Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Pengikut Rizieq

Densus 88 Tangkap Penjual Senjata Terkait Penyerangan di Mabes Polri

4 tahun ago

Popular News

  • Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Become Contributor

indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@indovoices.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

About Us

indovoices menyajikan berita terbaru politik, ekonomi, bisnis, lifestyle, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Links

Youtube

Newsletter

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan indovoices.com dan menerima pemberitahuan artikel baru melalui email.

Bergabung dengan 1,250 pelanggan lain
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2024 indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education

© 2024 indovoices.com