Indovoices.com –Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan atau meniadakan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 karena pertimbangan pandemi virus corona yang belum usai.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai keputusan ini merupakan langkah terbaik dan tepat waktu. Sebab, secara syariat (hukum agama) maupun undang-undang, tidak ada aturan yang dilanggar.
“Secara syariah tidak melanggar karena di antara syarat haji, selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. Secara undang-undang juga tidak melanggar,” kata Abdul dalam keterangannya.
Abdul menganggap dengan belum adanya keputusan dari pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan Haji 2020, maka sulit bagi pemerintah Indonesia jika tetap mempersiapkan di waktu singkat.
Apalagi, rencananya kloter pertama jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan pada 26 Juni mendatang. Terkait konsekuensi dari peniadaan pemberangkatan haji tahun ini, Abdul berharap pemerintah segera mencarikan solusi terbaik.
“Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji,” jelasnya.
Maka dari itu, ia meminta seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tetap tenang dan dapat memahami keputusan pemerintah.
“Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar COVID-19 dapat segera diatasi,” tutup Abdul.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya memutuskan meniadakan pemberangkatan haji tahun ini dikarenakan pandemi virus corona yang masih berlangsung, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam, serta pemerintah Arab Saudi yang belum kunjung memberikan kepastian pembukaan akses bagi jemaah haji. Pemerintah juga tak memiliki cukup waktu untuk persiapan, seperti pembuatan visa, protokol kesehatan, hingga karantina bagi calon jemaah haji.
Negara lain yang telah mengumumkan menangguhkan ibadah haji tahun ini adalah Singapura.